Hera Iskandar: Raperda SKD Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar

SUKABUMI – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar berbicara tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (SKD).

“Tujuan dari Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) intinya untuk membuat sistem kesehatan di daerah yang komprehensif dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar Hera.

Bacaan Lainnya

Raperda SKD merupakan inisiatif dari DPRD. Salah satu bahasannya, pentingnya memberikan payung hukum terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional. Sebab pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.

Pelayanan kesehatan tradisional ini dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan denga norma agama dan kebudayaan masyarakat.

Pelayanan kesehatan tradisional dapat berupa Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM). Mengenai pelayanan kesehatan tradisional ini memang telah di atur oleh Permenkes Nomor 61, tahun 2016, setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan nonformal.

Yang lebih penting, bahwa mereka dalam menjalankan praktek Pelayanan Kesehatan Tradisional itu harus dibawah pengawasan Dinas Kesehatan.

Maka, harus ada izin dan diatur, agar masyarakat pun yang memilih berobat ke pelayanan tradisional bisa mendapatkan jaminan dalam pelayanan kesehatan, bukan adanya perlakuan perlakuan yang menyimpang dari norma hukum.

“Dalam pembahasan Raperda juga, dibahas bahwa pegiat pengobatan tradisional, harus bergabung dengan Asosiasi Pelayanan Kesehatan Tradisional, agar nantinya tenaga keseharan tradisional mendapatkan sertifikat dari asosiasi. Selain itu juga memiliki izin operasional, dan izin dari Dinkes, tentunya kedepan kalau semua sudah terpenuhi akan ada pembinaan, dan bimbingan dari Pemda,” jelasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *