DPRD Kabupaten Sukabumi Sambut Baik Langkah Inspektorat Soal Pendampingan Hukum Desa

Badri Suhendi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrati Badri Suhendi

PALABUHANRATU – Anggota komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi Demokrat Badi Suhendi,  menyambut baik langkah yang dilakukan pemerintah daerah melalui inspektorat memanggil puluhan kepala desa terkait persoalan gelontoran uang untuk pendampingan hukum.

Pasalnya setelah melihat persoalan tersebut dari hasil informasi yang didapatnya melalui audensi yang dilaksanakan di gedung DPRD dengan komisi I beberapa waktu lalu, di mana desa memang membutuhkan adanya pendampingan hukum, atau pendampingan dari fakar hukum yang memahami tentang hukum dalam membantu persoalan persoalan yang menyangkut hukum di pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Namun hanya sebagai informasi juga yang didapat dari DPMD bahwa memang belum ada juklak dan juknisnya secara jelas untuk pendampingan di pemerintahan desa, jadi memang perlu ada pendalaman secara cermat untuk bagaimana menerapkan nomenklatur seperti itu,” ujar Anggota komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi.

“Ya walaupun memang nomenklatur ini sudah disebutkan untuk pendampingan dari pihak pihak yang berwenang secara legal formalnya jelas, tapi memang kita melihat bahwa ini di tangani salah satu lawyer dan menangani sekian puluh desa,” imbuhnya.

Dijelaskan Badri, secara kinerja hal itu dilakukan karena dimungkinkan setelah melihat beratnya harus menangani sekian puluh desa terkait persoalan persoalan yang ada pemerintahan didesa tersebut, namun begitu tidak menutup kemungkinan jika memang itu bisa dan mampu menurutnta rasa tidak ada masalah.

“Hanya saja persoalannya adalah bagaimana nomenklatur dan aturan yang sudah digariskan oleh secara aturan. Nah ini kesempatan baik menurut saya dengan turunnya inspektorat ke desa desa untuk menjawab seperti hal apa langkah langkah yang sudah diambil oleh desa bagaimana mekanismenya, kerjasamanya, baik mekanisme pembayarannya dan mekanisme pencairan untuk penyerapan anggarannya,” terangnya.

“Tinggal bagaimana inspektorat dengan hasil temuan dilapangan, juga pemerintahan desa melalui DPMD harus mengambil langkah langkah, saya kira berkonsultasi kepada pihak provinsi dan kementrian desa didalam menetapkan dan menentukan langkah langkah yang akan diambil,” ucapnya.

Pos terkait