PALABUHANRATU – Setelah melalui rangkaian rapat paripurna secara maraton, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah akhirnya menyepakati anggaran perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2024 dengan total sekitar Rp4,6 triliun.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (26/9) malam di aula rapat gedung DPRD jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi setelah mendengarkan pendapat akhir bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat tersebut berlangsung intensif selama dua hari berturut-turut.
“Kami telah melakukan rapat paripurna secara maraton, mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi hingga jawaban dari pak. Setelahnya, dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkap Budi.
Dalam pembahasan tersebut, kata Budi Azhar, DPRD dan TAPD berhasil mencapai kesepakatan terkait perubahan anggaran APBD tahun 2024. Meski Budi tidak mengingat angka pasti, ia memperkirakan nilai perubahan anggaran berada di kisaran Rp4,6 triliun, naik dari sebelumnya Rp4,3 triliun.
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti persiapan Pilkada, tunjangan P3K, Dana Desa (DD), bantuan keuangan dari provinsi, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Ditegaskan Budi Azhar, setelah penandatanganan kesepakatan antara DPRD melalui pimpinan dan pemerintah daerah melalui bupati, berkas APBD perubahan tahun anggaran 2024 tersebut nantinya akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
“Kami berharap proses evaluasi ini bisa selesai dalam waktu seminggu sehingga hasilnya bisa langsung dianalisis dan diterapkan,” kata Budi penuh harap.
Terkait keterlambatan pembahasan anggaran perubahan, Budi Azhar menjelaskan bahwa hal itu disebabkan karena sebelumnya belum terbentuknya alat kelengkapan DPRD setelah pelantikan anggota baru pada 5 Agustus 2024 lalu.
Meskipun demikian, Pemerintah Daerah sudah terlebih dahulu menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang kemudian diproses dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Masih kata Budi, dengan berakhirnya rapat paripurna dengan proses pembahasan APBD perubahan ini, saat ini pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tinggal menunggu hasil evaluasi dari Gubernur untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan.
“Alhamdulillah, kami tinggal meneruskan pembahasan APBD nya saja untuk anggaran tahun 2025 , untuk perubahan tahun 2024 sudah aman, sudah selesai semua, tinggal menunggu hasil evaluasi gubernur,” tandasnya. (Ndi)






