SUKABUMI – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sebagai pelayan publik, harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon manapun.
Bagi ASN yang melanggar prinsip netralitas, diancam dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal demikian, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi. Bahwa menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memiliki peran dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menjaga netralitas ASN selama Pilkada.
“Iya, kami menekankan pentingnya ASN sebagai pelayan publik yang harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon manapun,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Jumat (27/09).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merujuk pada sikap dan perilaku ASN yang tidak berpihak kepada salah satu calon atau partai politik selama proses pemilihan.
“ASN harus menjaga integritas, profesionalisme, dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” tandasnya.
“Intinya, ASN itu tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya keberpihakan sampai menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah,” paparnya.
Imbauan dan sikap netralitas ASN ini, sambung Wawan, telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” bebernya.
Untuk mensukseskan proses berlanungsungnya Pilkada 2024 ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah antisipatif, antara lain sosialisasi mengenai netralitas ASN kepada seluruh pegawai negeri, penyuluhan hukum, dan menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran berupa Pos Pemilu.
“Bagi, ASN yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya,” paparnya.
“Sanksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil itu ada 3 jenis yaitu Sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat,” paparnyq.
Sanksi yang dimaksud, kata Wawan, merupakan sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Sementar, sanksi sedang berupa tindakan penundaan kenaikan gaji, penundaan promosi dan pindah tugas ke jabatan yang lebih rendah. “Nah, untuk sanksi berat bisa sampai pemecatan dengan hormat dan pemecatan tidak dengan hormat,” tukasnya.
Bukan hanya itu, bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis, seperti mendukung calon tertentu atau terlibat dalam kampanye, dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Proses pemberian sanksi harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk pemeriksaan dan penetapan oleh pejabat yang berwenang. “Penting bagi ASN untuk memahami peraturan ini, agar dapat menjaga netralitas dan integritas dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik,” timpalnya.
Sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi untuk tetap menjaga netralitas, tidak terlibat dalam politik praktis, dan fokus pada pelayanan publik dan para ASN diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam menjaga netralitas untuk kesuksesan perhelatan Pilkada 2024. “Jadilah contoh yang baik bagi masyarakat. Netralitas ASN adalah pondasi dari demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (Den)






