“Sehingga itu akan menjadi pedoman penyusunan program RPJMD dalam rangka memfasilitasi kegiatan DPRD. Sedangkan, terkait pokok pikiran sesuai aturan pembangunan di kabupaten dan kota 30 persennya adalah usulan dari pokok pikiran dan dasarnya itu diambil berdasarkan hasil reses dan masukan aspirasi dari masyarakat,” singkatnya.(cr1/d)
DPRD Bahas Pokir dan Rencana Kerja 2022, Begini kata Ketua DPRD



