DLH Gagal Awasi Perusahaan Nakal

ORASI: Koordinator aksi, Eki Rukmansyah saat orasi di depan pintu masuk DLH Kabupaten Sukabumi, kemarin (18/7).

PELABUHARATU, RADARSUKABUMI.com – Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, kemarin. Mereka menilai, instansi yang dipimpin Dedah Herlina ini gagal dalam mengawasi perusahaan yang membuang sampah ke sungai.
Kordinator aksi, Eki Rukmansyah mengatakan, DLH harusnya melakukan sidak kesemua perusahaan dan memastikan penanganan limbah yang menyebabkan pencemaran air sungai tidak terjadi. “DLH harus segera menindak pabrik yang menyalahi mekanisme hukum dan secepatnya memberikan sanksi kepada oknum DLH yang terlibat dalam pembangunan TPA Cikadu,” kata Eki kepada Radar Sukabumi, kemarin (18/7).
Menurutnya, DLH sudah lalai dalam menangani masalah lingkungan yang terjadi dibeberapa wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya pencemaran lingkungan akibat perusahaan sekelas PT yang kini masih banyak ditemukan di Kecamatan Cibadak dan Parungkuda. “Memang masih banyak perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai khususnya didua kecamatan tersebut. Tapi, sampai saat ini tidak ada tindakan dari DLH,” ujarnya.
Karena tidak ada tindakan nyata itu, Eki pun menilai DLH tidak serius dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, selaku instansi yang khusus menangani lingkungan. Hal itu terbukti sampai saat ini tidak adanya tindakan tegas kepada perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai. “Ya DLH terkesan tidak serius dalam melaksanakan fungsi kerjanya. Selain di wilayah utara Sukabumi, di Kecamatan Cikembar juga masih ada pembangunan proyek ayam padahal saat ini masih moratorium. Belum lagi masalah TPA Cikadu yang kondisinya semrawut dan tidak jelas,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kabupaten Sukabumi, Budi Setiadi mengaku, selama ini DLH selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan di Kabupaten Sukabumi. Bila ditemukan perusahaan yang nakal, tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tentunya kami selalu melakukan pengawasan terhadap perusahaan khususnya di wilayah Utara Sukabumi. Di sana ada tiga perusahaan yang memang membuang limbahnya ke sungai, namun semua sudah sesuai dengan prosuder yakni melalui pengolahan limbah sebelum dibuang ke sungai,” singkatnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *