Dihujani Interupsi, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ditunda 3 Hari, Ini Penyebabnya

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

PALABUHANRATU – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi fraksi atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 diwarnai interupsi

Aksi interupsi yang dilakukan sejumlah anggota DPRD tersebut akibat jumlah peserta yang hadir dalam rapat Paripurna yang dimulai sekitar pukul 11.25 kurang memenuhi kuota ruangan.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan rapat paripurna sendiri dihadiri wakil ketua M. Sodikin dari fraksi partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga wakil Bupati Iyos Somantri dan 17 orang dari jumlah sebanyak 49 orang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi serta sejumlah pejabat dari unsur Forkompinda.

Wakil ketua DPRD M. Sodikin dari fraksi partai PKS sebagai pimpinan rapat paripurna setelah dihujani interupsi oleh peserta rapat, sesuai kesepakatan bersama sempat menunda rapat hingga 10 menit.

Hal itu dilakukan untuk menunggu peserta rapat yang lain dari anggota DPRD yang belum hadir. Namun hingga tenggat waktu yang telah ditentukan yakni 11.45 Wib jumlah peserta rapat tidak bertambah, M. Sodikin kembali membuka jalan nya rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi fraksi atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022.

Dalam sambutannya M. Sodikin langsung menutup jalannya rapat paripurna dan akan menjadwalkan ulang setelah ada keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Rapat paripurna kami buka 11.45 WIB, sesuai pasal 136 ayat 3 tidak tercapai kuoroom maka berdasarkan pasal 136 ayat 4 apabila pada akhir waktu penundaan rapat tidak mencapai kuoroom, pimpinan rapat dapat menunda paling lama tiga hari, atau sampai waktu yang ditentukan oleh badan musyawarah,” ungkapnya.

“Dengan demikian rapat paripurna hari ini dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2021 ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada rapat badan musyawarah. Kami mengucapkan terimkasih kepada anggota dewan, wakil bupati dan unsur forkompinda yang telah hadir,” imbunya.

Sementara itu ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi Gatot Denny Irianto mengungkapkan jadwal rapat paripurna yang dilaksanakan saat ini sudah diberitahukan sebelumnya, hanya saja dalam pelaksanaan banyak dari anggota yang tidak hadir karena beralasan sakit dan lainnya.

“Temen temen banyak yang sakit, dari Fraksi Gerindra sendiri juga ada Diklat Pimpinan, dari Fraksi PAN juga ada rakerda, dan juga dari pimpinan yang lain banyak yang izin,” ungkapnya.

Dijelaskan Gatot, pelaksanaan rapat paripurna raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2021 ditunda memang sudah sesuai menurut aturan dari tata tertib DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Ini kuorum belum tercapai memang menurut aturan DPRD, kurang dari setengah kita gak berani, ya ditunda paling tiga hari. Berikutnya kita lihat badan musyawarah bagaimana, menentukan hari apa, karena besok sebenarnya ada jawaban bupati dari pandangan fraksi hari ini,” bebernya.

Masih kata Gatot Denny Irianto, sebagai ketua Badan Kehormatan (BK) akan melakukan evaluasi mulai dari absensi kehadiran anggota DPRD dalam setiap rapat paripurna ataupun rapat lainnya.

“Langkahnya kita akan evaluasi bagaimana absensi, ketidak hadiran ini, apa alasannya, izin dan sebagainya. Kalau memang itu suatu hal yang penting, dan itu dibutuhkan oleh partai serta segala macamnya atau keluarga, ya kita bisa maklumi kondisi,” imbuhnya.

“Kalau sanksi gak bisa seperti itu, kita lihat alasannya apa, sepanjang tidak melebihi batasan yang telah ditentukan gak ada masalah, kalaupun ada ya paling ditegur fraksinya,” tandasnya. (Cr2).

Pos terkait