Diamankan Di Palabuhanratu, Polisi Pastikan Abdul Latip Bukan Mahasiswa, Tapi…..

Kabid Humas Polda Metro Jaya ombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya ombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang narkotika jenis ganja sebanyak 1 gram dan terancam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA — Polda Metro Jaya terus menelusuri kasus pengeroyokan pegiat sosial media Ade Armando. Polisi menyelidiki satu per satu para pelaku yang terekam oleh kamera pada saat kejadian. Setelah menetapkan tiga orang pelaku sebagai tersangka, polisi menangkap pelaku lainnya yaitu Abdul Latip.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan, jika kemarin telah menangkap Diah Ul Haq setelah M Bagja dan Komar, hari ini polisi menangkap Abdul Latip yang merupakan warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kita tangkap Dhia Ul Haq. Hari ini kami menangkap satu lagi atas nama Abdul Latip,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/4).

Abdul Latip ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Resmo Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Awaludin Amin dan AKBP Handik Zusen. Abdul Latip teridentifikasi sebagai pria yang memakai jas mirip almamater, namun bukan seorang mahasiswa.

Sebagai informasi, polisi telah mengungkap motif beberapa para tersangka pengeroyokan. Di antaranya, Komarudin melakukan pemukulan kepada Ade Armando karena terprovokasi situasi massa di depan gedung DPR RI pada saat itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *