KABUPATEN SUKABUMI

Cekcok, Penggemar Slank Dibacok

×

Cekcok, Penggemar Slank Dibacok

Sebarkan artikel ini

PALABUHANRATU-– Salah satu penggemar band legendaris Slank Gun Gun Gunawan (21) dibacok, usai menghadiri ulang tahun Slank di Kampung Ciaun, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu pada Minggu (26/8) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, kejadian pembacokan terjadi tadi malam tersebut berawal saat korban pulang dari perayaan ulang tahun.

Bank bjb Tandamata

Namun, berdasarkan saksi mata yang ada di lokasi menyebutkan, sebelum terjadi pembacokan korban dan tersangka yang diketahui RMS (19) terlibat percekcokan terlebih dahulu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto yang mengatakan bahwa tiba-tiba korban dengan tersangka sempat cekcok mulut, kemudian dipisah oleh rekan-rekannya. Usai perayaan, tersangka yang diduga menaruh dendam kepada korban pulang ke rumahnya dan membawa sebilah golok.

“Korban masih berada di lokasi, dan tersangka yang juga sebagai pemuda pengangguran langsung bringas dengan menyerang dengan menebaskan golok ke arah kepala bagian belakang, “jelas AKP Sunarto

Dalam sekejap, Gun Gun pun terkapar. Korban dibantu warga serta rekannya dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk mendapatkan pengobatan. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus dijahit.

Mengetahui kejadi tersebut, anggota Polres Sukabumi langsung bergerak dan menangkap tersangka yang merupakan warga Kampung Tonjong, atas dugaan sebagai pelaku pembacokan saat perayaan ulang tahun Slank di Palabuhanratu.

“Tersangka kami tangkap di kediamanannya, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu. Dari tangan tersangka petugas juga menyita barang bukti golok yang digunakan untuk membacok korbannya,”jelasnya

Saat ini, tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Palabuhanratu. Untuk Motif pembacokan yang dilakukan tersangka diduga karena dendam.

Akibat ulahnya itu, kata Sunarto, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancama hukuman penjara paling lama 2 tahun.

 

(hnd)