“Nah, sekarang kalau dengar masa tenggang waktu pengembalian TGR itu, sudah kelewat jatuh temponya, karena 60 hari. Makanya, sekarang ditangani oleh APH. Karena, Kepala Desa Cikujang belum bisa mengembalikan uang sepenuhnya dari jutuh tempo yang sudah ditentukan,” tukasnya.
“Karena secara etikanya, kalau sudah lewat 60 hari, maka persoalannya kembali ke APH. Jadi, 60 hari ini merupakan toleransi dari pemeriksa, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Iya, minimal kalau ada itikad baik itu, kepala desa bisa mencicil saja,” paparnya.
Saat audensi, kata Kusyana, pemerintah Desa Cikujang dengan warga dan BPD Desa Cikujang. Bahwa, Kepala Desa Cikujang ini, telah mengakui adanya TGR dengan nominal Rp500 juta tersebut.
Bahkan, Kepala Desa Cikujang berjanji akan siap akan mengembalikan TGR tersebut dengan cara dicicil. Namun, karena sudah lewat jatuh temponya. Maka, persoalannya ditangani langsung oleh APH.
“Untuk uang itu, digunakan apa oleh Kepala Desa Cikujang, itu saya belum tahu. Karena, saya ini baru menjabat sebagai Camat Gunungguruh. Itu harus ditanya ke Kasi Binmas rincian penggunaan keuangannya. Tapi itu biasanya suka ada rincian dalam Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Camat Gunungguruh mengimbau kepada seluruh para Kades di wilayah Kecamatan Gunungguruh, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan dijadikan cerminan yang baik.
Terlebih lagi, saat ini mereka mendapatkan amanah menjadi kepala desa dan patut bersyukur, karena ada penamabahan masa jabatan sebanyak 2 tahun. Maka, diharapkan dalam menjalan jabatannya, mereka bisa sesuai dengan koridor dan aturan yang sudah ditetapkan.
“Iya, minimal mereka itu, sidik, tablig, amanah, fathonah. Kalau namanya godaan, sama semuanya juga pasti ada selama masih hidup di dunia, tergantung nilai keimanan yang dimilik kita.
Kalau kita lurus dan benar sesuai dengan ketentuan. Insya Allah, masa jabatannya akan lancar sampai tuntas. Namun, kalau kita tergoda dengan hal semacam rayuan dan semacamnya, nanti mereka pasti akan berhadapan dengan hukum,” timpalnya.
“Selain itu, untuk mengantisipasi hal ini juga kita tingkatkan pengawsan. Bahkan, saat ini pemerintah Kecamatan Gunungguruh tidak akan melayani desa, jika tidak disertai SPJ kegiatan,” pungkasnya. (Den)






