Camat Gunungguruh Sukabumi Blak-blakan Soal Tuntutan Ganti Rugi Rp500 Juta di Desa Cikujang

Camat Gunungguruh, Kusyana
Camat Gunungguruh, Kusyana, saat diwawancarai Radar Sukabumi, terkait TGR Desa Cikujang.

SUKABUMI – Camat Gunungguruh, Kusyana, akhirnya angkat bicara terkait persoalan temuan hasil pemeriksaan khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten Sukabumi, perihal dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Cikujang dari tahun 2019 sampai 2023 hingga menyebabkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nominal cukup pantastis sekitar Rp500 juta.

Setelah mendapatkan laporan TGR Desa Cikujang dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, pemerintah Kecamatan Gunungguruh langsung melayangkan surat pemberitahuan untuk Kepala Desa Cikujang, agar segera memprogres mengembalikan keuangan kepada khas negara.

Bacaan Lainnya

“Dari awal-awal itu, kami sudah lakukan sesuai dengan tugas dan kewajiban pemerintah Kecamatan Gunungguruh,” kata Kusyana kepada Radar Sukabumi di kantor Kecamatan Gunungguruh pada Selasa (06/08).

Namun demikian, saat ini persoalannya bukan lagi kewenangan pemerintah Kecamatan Gunungguruh, tetapi sudah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami sudah berupaya maksimal sesuai tufoksi dan kafasitas kami di pemerintahan Kecamatan Gunungguruh, diantaranya meminta kepada Kepala Desa Cikujang untuk segera menindaklanjuti progres pengembalian uang negara. Namun, karena sekarang persoalannya sudah masuk APH. Maka, ranahnya bukan lagi kewenangan kami,” tandasnya.

“Jadi kewenangan kami hanya sampai disana saja. Yaitu mengingatkan kepada Kepala Desa Cikujang untuk mengembalikan uang negara atau menyelesaikan TGR,” tukasnya.

Bukan hanya itu, Kusyana juga mengaku, bahwa pemerintahan Kecamatan Gunungguruh sudah melakukan pengawasan sesuai dengan Permedagri Nomor Nomor 73 Tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Saat komunikasi kami dengan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dari TGR sekitar Rp500 juta itu, pemerintah Desa Cikujang baru menyelesaikan TGR-nya sekitar Rp30 juta. Namun, karena sudah ada laporan lagi dari masyarakat ke Polres Sukabumi Kota, maka persoalannya sedang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” paparnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023 tentang Penyalahgunaan Keuangan Desa Tahun 2019 sampai 2023 pada pemerintahan Desa Cikujang yang ditandatangani oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, bahwa Kepala Desa Cikujang tersebut harus mengembalikan atau menyetorkan TGR ke khas desa sebesar Rp500.556.675 dengan waktu selama-lamanya 60 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat tersebut pada 18 Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *