Camat Cikembar Meradang *Ancam Tutup Kegiatan Proyek Perumahan

CIKEMBAR – Camat Cikembar, Arif Solihin meradang saat menghadiri sosialisasi rencana pembangunan perumahan yang akan dilaksanakan PT Penta Dinamika Properti di halaman PAUD Nusa Indah, Kampung Babakan, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.

Pasalnya, pada sepakan terakhhir ini beredar surat izin lingkungan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan, sejumlah warga yang lahannya akan dibeli merasa resah saat pihak perusahaan melampirkan surat pernyataan tidak sengketa dan surat kesepakatan jual beli tanah yang dinilainya telah melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah kecamatan akan melakukan penyegalan, jika pihak perusahaan tetap melakukan kegiatan sebelum proses perizinan ditempuh secara benar. Warga tidak boleh khawatir, karena jika perizinannya tidak sesuai regulasi, kami sendiri yang akan menutup secara paksa aktivitas perusahaan ini,” jelas Arif dihadapan puluhan warga saat menghadiri sosialisasi tersebut.

Apabila dalam proses perizinan kepada warga dilakulan secara paksa, maka dirinya menyarankan agar warga segera melaporkannya kepada pemerintah kecamatan. “Sebab hal ini merupakan sebuah intimidasi. Meskipun proyek perumahan ini merupakan program nawacita yang digagas Presiden Jokowidodo, tetapi proses perizinan tetap harus ditempuh. Intinya, dalam menempuh perizinan dari warga sekitar tidak boleh ada pemalsuan dalam tanda tangannya,” bebernya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan kepada pihak perusahaan, bahwa pemerintah kecamatan tidak akan merekomendasi proses perizinan, apabila dalam site plan yang dibuat perusahaan membuang limbah rumah tangga ke sungai dan air lintasan dari perumahan tidak ditampung sesuai dengan aturan dari Dinas Lingkungan Hidup. “Untuk itu, saya tegaskan supaya tidak terjadi polemik di masyarakat, maka saya harap PT Penta agar menempuh proses perizinannya sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga sangat menyesalkan dengan sikap perusahaan yang dinilai tidak melibatkan pemerintah kecamatan dalam rencana pembangunan perumahan tersebut. “Meskipun PT Penta dalam rencana pembangunannya baru masuk tahap pembebasan lahan, minimal perusahaan harus ada laporan kepada Muspika bahwa PT Penta akan membangun perumahan subsidi di daerah ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *