Bupati Minta TPAKD Harus Jadi Motor Pemulihan Ekonomi

SUKABUMI – Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Senin (12/04/2021).

TPKAD sendiri merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk mendorong peningkatan kontribusi jasa keuangan formal. Terutama bagi ekonomi produktif melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Marwan Hamami mengatakan, keberadaan TPAKD Kabupaten Sukabumi ini, harus menjadi momentum untuk meningkatkan komitmen dan kepedulian seluruh pemangku kepentingan. Khususnya dalam menyediakan akses keuangan bagi seluruh masyarakat. “Termasuk mendorong potensi unggulan di daerah dan menyiptakan sistem keuangan yang inklusif. Khususnya di Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Oleh karena itu, pembentukan TPAKD Kabupaten Sukabumi merupakan strategi untuk mendorong dan menyinergikan berbagai program perluasan akses keuangan daerah. Terutama dalam memulihkan dan membangkitkan pertumbuhan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. “Saya menyimpan harapan besar kepada TPAKD untuk dapat mendorong lembaga jasa keuangan. Sehingga, mampu berperan aktif dalam pemulihan ekonomi daerah,” ucapnya.

Selain itu, ia berharap TPAKD Kabupaten Sukabumi mampu membuat terobosan nyata melalui berbagai program inovatif, akomodatif dan adaptif. Sehingga, mampu mengantarkan pelaku UMKM, petani dan peternak memeroleh kredit usaha rakyat, akses laku pandai, BUMDes Center dan simpanan pelajar. “Perlu optimalisasi penyediaan pendanaan produktif bagi pelaku UMKM dengan proses yang cepat, mudah dan berbiaya rendah. Sehingga, masyarakat bisa mengurangi ketergantungan atau pengaruh entitas kredit informal atau ilegal,” tandasnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jawa Barat, Indarto Budiwitono mengatakan, sudah ada lima Kota atau Kabupaten yang memiliki TPAKD di Jabar. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah ke lima di Jabar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *