KABUPATEN SUKABUMI

BPN Sukabumi Resmi Gebyar PTSL Terintegrasi 2026

×

BPN Sukabumi Resmi Gebyar PTSL Terintegrasi 2026

Sebarkan artikel ini
BPN Sukabumi resmi memulai PTSL Terintegrasi 2026. Program ini ditargetkan menjadikan Sukabumi sebagai kabupaten lengkap dengan seluruh bidang tanah terdaftar dan terpetakan secara presisi.

SUKABUMI – Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi secara resmi memulai rangkaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 melalui penandatanganan kontrak kerja sama, Selasa (10/03/2026).

Bank bjb Tandamata

Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Kepala Kantah Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, A.Ptnh., M.H., menandatangani kontrak pekerjaan Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah bersama Direktur Utama PT Pusat Bumi, Tantan Alfauzi.

Langkah ini menjadi bagian dari proyek strategis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang ditujukan untuk menyisir sisa bidang tanah yang belum terpetakan di wilayah terluas se-Jawa dan Bali.

Dalam arahannya, Wendi menegaskan bahwa pelibatan penyedia jasa profesional bertujuan menjamin presisi data lapangan. “Penandatanganan ini adalah starting point. Kami berkomitmen bahwa PTSL 2026 harus lebih berkualitas. Bukan hanya mengejar kuantitas sertipikat, tapi memastikan setiap jengkal tanah terpetakan secara presisi dalam sistem informasi pertanahan kita,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (12/03/2026).

Ia menambahkan, kolaborasi dengan pihak swasta akan mempercepat proses pengumpulan data fisik sehingga petugas BPN dapat berfokus pada validasi data yuridis. Program ini diharapkan menjadi solusi atas sengketa lahan akibat batas tanah yang tidak jelas, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat melalui kepastian hukum dan akses permodalan formal.

Target utama PTSL 2026 mencakup kepastian hukum untuk meminimalisir tumpang tindih lahan, digitalisasi seluruh bidang tanah ke dalam basis data Geo-KKP, serta akselerasi ekonomi dengan memudahkan masyarakat memperoleh akses perbankan melalui hak tanggungan.