Bodong, Camat Kebonpedes Segera Panggil Perumahan Pesona Idaman

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com — Menindaklanjuti persoalan pembangunan perumahan Pesona Idaman di Kampung Babakan Cirumput, RT (03/07) Kedusunan Pamoyanan, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebonpedes akan melayangkan surat pemanggilan terhadap perusahaan pembangunan perumahan yang diduga tak berizin tersebut.

Camat Kebonpedes, Ali Iskandar mengatakan, untuk memastikan kebenarannya, soal perusahaan perumahan tersebut sudah mengantongi izin, maka pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Insya allah kita akan melakukan klrarifikasi dan mengundang pihak perusahaan untuk duduk bersama dan memastikan agar seluruh aktivitas perusahaan di Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Kecamatan Kebonpedes selain dapat mengikuti seluruh peraturan dan undang-undang yang berlaku, juga harus mematuhi aspek sosial,” kata Ali kepada Radar Sukabumi, Kamis (1/10).

Pihaknya mengaku sudah melihat dan sangat menyesalkan dengan sikap perusahaan yang sudah melakukan aktivitas pembangunan rumah contoh dan kantor di lokasi tersebut, tanpa memiliki izin. “Iya, tentunya harus di urus dulu kaitan dengan perizinannya. Salah satunya pihak perusahaan harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Jangan seperti ini, belum mengantongi izin, tapi sudah melakukan aktivitas,” paparnya.

Meskipun pihak perusahaan beralasan bahwa pembangunan tersebut merupakan rumah contoh dan pembangunan untuk kantor. Namun, pembangunan tersebut sudah menjadi satu paket dan baru bisa dilakukan apabila persetujuan site plan dan kemudian IMB sudah keluar.

“Untuk itu, dalam tempo yang tidak terlalu lama, kita akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan dan menyampaikan agar untuk sementara waktu menghentikan seluruh kegiatannya sampai prosedurnya di tempuh,” bebernya.

Menurutnya, pemerintah Kecamatan Kebonpedes sudah mengintruksikan Satpol PP Kecamatan Kebonpedes untuk melakukan pengecekan soal perizinan perumahan tersebut di data base kecamatan. Namun, hasilnya pihak perusahaan tersebut belum juga mengantongi izin.

“Makanya kemarin kita sudah tugaskan Satpol PP untuk kelapangan dan memintakan kepada pihak perusahaannya untuk memperlihatkan surat perizinannya. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum juga memperlihatkan surat perizinannya,” tandasnya.

Untuk itu, dalam surat pemanggilan pihaknya menegaskan kepada pihak perusahaan agar segera datang ke kantor Kecamatan Kebonpedes dan membawa surat dan dokumen perizinannya. Namun kenyataannya pihak perusahaan tidak merespon sampai dengan batas waktu yang ditentuka.

“Nanti, kalau misal dipanggil tidak kunjung datang, maka kita akan tutup sementara waktu seluruh kegiatan perusahaan itu, sebelum mereka menempun perizinannya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” timpalnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pembangunan perumahan Pesona Idaman, diduga tak berizin. Kepala Desa Bojongsawah, Mahmud Faisal mengatakan, kuat dugaan aktivitas pembangunan perumahan di wilayah tersebut, belum mengantongi izin.

Lantaran, pihaknya belum mendapatkan laporan dari petugas desa soal keberadaan aktivitas perusahaan tersebut. “Belum ada pihak perusahaan tersebut yang datang ke kantor desa untuk membuat surat rekomendasi izin perumahan itu. Makanya, saya menilai pembangunan perumahan itu ilegal,” kata Faisal saat disambangi Radar Sukabumi di kantor Desa Bojongsawah.

Pihaknya menilai, aktivitas perusahaan selain belum memiliki izin lingkungan, juga lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut, belum membayar mengenai kewajibannya. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Iya, jangankan meminta surat rekomendasi untuk perizinan ke kantor desa. PBB-nya juga belum dibayar,” tandasnya.

Pemerintah Desa Bojongsawah, sudah berupaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya, melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebonpedes, untuk memastikan kebenarannya soal perusahaan tersebut yang belum memiliki izin.

“Saya juga heran, kenapa izin belum memiliki, tetapi pembangunan sudah dilakukan. Katanya, pihak perusahaannya nakal. Satpol PP sudah berulang kali datang ke lokasi perumahan. Tetapi pihak penanggung jawabnya, selalu tidak ada di tempat,” pungkasnya. (den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *