KABUPATEN SUKABUMI

BKPSDM Kabupaten Sukabumi Umumkan Pendaftatan P3K Tahun Formasi 2024

×

BKPSDM Kabupaten Sukabumi Umumkan Pendaftatan P3K Tahun Formasi 2024

Sebarkan artikel ini
BKPSDM Kabupaten Sukabumi P3K
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ir. Teja Sumirat saat memberikan arahan pada puluhan calon P3K

SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, telah mengeluarkan pengumuman tentang pengadaan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi formasi tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ir. Teja Sumirat kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Sukabumi telah membuka kesempata bagi putra putri terbaik warga negara Indonesia yang beminat untuk bekerja di pemerintah dengan perjanjian kerja di pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tahun formasi 2024.

Bank bjb Tandamata

“Berdasarkan Keputusan Menteri Penyalahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2024, dibuka kesempatan bagi putra putri terbaik warga negara Republik Indonesia yang berminat menjadi P3K dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” kata Ir. Teja Sumirat kepada Radar Sukabumi pada Rabu (02/10).

“Jumlah alokasi formasi sebanyak 1.147 formasi PPPK dengan rincian 800 formasi tenaga guru, 203 formasi tenaga kesehatan dan 144 formasi tenaga teknis. Untuk rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan ini, dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id/,” ujarnya.

Adapun untuk Kriteria pelamar P3K guru, sambung Ir. Teja, telah meliputi guru eks tenaga honorer kategori (THK) II pemerintah Kabupaten Sukabumi, pelamar merupakan guru yang terdaftar dalam pangkalan data base eks THK pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar di pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Kemudian, untuk guru non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data base tenaga non ASN pada BKN dan aktif mengajar di pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Sementara, untuk pelamar seleksi P3K untuk tenaga kesehatan dan teknis, bahwa tenaga honorer eks THK-II, pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data base eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan, untuk tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data base tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja di pemerintah Kabupaten Sukabumi. Khusus formasi P3K tenaga kesehatan jabatan bidan ahli pertama, dilamar oleh pelamar D-IV bidan pendidik tahun 2023.

“Bidan pendidik tahun 2023 ini, adalah pelamar dengan kuaifikasi pendidikan D-IV bidan pendidik yang dinyatakan lulus seleksi P3K Kabupaten Sukabumi tahun 2023. Namun dibatalkan kelulusannya pada saat proses usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K,” bebernya.