Ketika disinggung untuk tahapannya, Ir. Teja menjawab, bahwa tahapan pengadaan P3K di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun formasi 2024 ini, terdapat 20 tahapan, mulai dari tahapan pengumuman seleksi dari tanggal 30 September sampai 19 Oktober 2024 hingga tahapan usul penetapan NI P3K yang dimulai dari tanggal 1 sampai 28 Februari 2025.
“Jadi, saat ini baru memasuki tahapan pengumuman seleksi dan lagi mencoba komunikasi dengan perangkat daerah dalam hal penetapan atau penegasan kaitan regulasi yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menpan RI,” tukasnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa seluruh tahapan pelaksanaan pengadaan P3K di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tahun formasi 2024 ini, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, dalam artian gratis.
“Untuk itu, saya imbau agar jangan tergiur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal bisa mengkondisikan pengisian P3K, itu tidak benar. Karena, sudah jelas ini tidak dipungut biaya apapun. Jadi, silahkan berkompetisi secara baik dan secara optimal,” pungkasnya. (Den)





