SUKABUMI — Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi, Dede Ola menantang tim riset benur soal bedah kasus soal kelestarian. Menurutnya, pelaku usaha benur atau benih lobster tidak beda jauh dengan Bandar Narkoba. Diburu aparat penegak hukum dan sungguh memprihatinkan.
“Padahal nelayan itu dilindung pemerintah, baik oleh Permen (Peraturan Pemerintah) KP atau undang-undang No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya. Ikan, dan Petambak Garam,” tegasnya.
Maka dari itu, sebelumnya HNSI mendatangi Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedatangannya pada Jumat, 23 April 2022 lalu itu, untuk menanyakan Peraturan Menteri (Permen) KKP No 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Permen yang dikeluarkan di masa kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo itu, menurut HNSI masih berlaku dan belum ada aturan pengganti. Edhy kemudian lengser karena diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisinya diganti Wahyu Sakti yang kemudian mengeluarkan aturan kontra dengan permen di zaman kepemimpinan Edhy soal benih bening lobster (BBL). Aturan yang belum di Permen kan.
“Ini jelas suatu kedholiman, karena yang dikategorikan pelanggaran di perikanan bukan hanya Pelaku usaha Benur saja. Transfaransi hukum tidak sesuai implementasinya, padahal mayarakat sudah melek, akhirnya mosi masyarakat terhadap undang-undang dan penegakan hukumnya mulai kurang percaya,” paparnya.
Dede Ola menegaskan, hal seperti itu sudah tidak menjadi tabu dan sungguh sangat memprihatinkan. Apalagi Presiden Joko Widodo tengah gembor dengan program pemulihan ekonomi nasional dan ekonomi mandirinya, itu tidak mungkin bisa berhasil dan terlaksanakan.





