Bantuan BPUM Berkurang Jadi Rp 1,2 juta

PENYALURAN BPUM : Sejumlah warga pada saat mengantri untuk mendapatkan BPUM yang merupakan program dari pemerintah pusat.

SUKABUMI — Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dipastikan diperpanjang pada pada tahun ini. Namun, untuk nominal bantuan berkurang dari awalnya Rp2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi, Nandang mengungkapkan, perpanjangan BPUM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No 2 Tahun 2021. “Betul diperpanjang pada tahun ini, namun secara teknis suratnya belum kami terima di daerah, jika memang sudah ada kami akan menyebar ke setiap kecamatan dan desa,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat dihubungi, Senin (29/3/2021).

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No 2 Tahun 2021, BPUM pada tahun ini cukup berbeda dengan sebelumnya. Dimana, jumlah nominal bantuan berkurang menjadi Rp 1,2 juta. “Untuk BPUM ini bantuannya dikurangi, awalnya kan Rp 2,4 juta. Nah saat ini, sesuai regulasi baru menajdi Rp 1,2 juta. Kemudian, BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM atau telah menerima bantuan BPUM tahun anggaran sebelumnya,” bebernya.

Adapun hasil rapat di provinsi beberapa waktu lalu, kemungkinan beberapa persyaratan diganti. Salah satunya, Surat Keterangan Usaha (SKU) rencananya diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). “Pada rapat di Jawa barat, SKU itu dianggap bermasalah atau banyak yang menyalahgunakan. Sehingga, ada rencana diganti oleh NIB,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *