Catat, Tahun ini MUI Tetapkan Zakat Fitrah Rp30 ribu

Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, Sopyan Syarifudin saat ditemui

CISAAT — Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah untuk Ramadhan 1442 Hijriyah pada 2021. Berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kg atau 3,5 liter setiap jiwa maka jika dinominalkan Rp30 ribu.

Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, Sopyan Syarifudin menjelaskan, hasil ketetapan MUI Kabupaten Sukabumi terkait besaran zakat fitrah 1442 hijriyah atau 2021 ini jika dinominalkan sebesar Rp30 ribu. “Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, tentang besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu atau minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok, yakni beras,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui, Senin (29/3/2021).

Bacaan Lainnya

Besaran zakat fitrah Rp 30 ribu tersebut, merupakan hasil survei dari sejumlah pasar di Kabupaten Sukabumi. Dimana, rata-rata harga beras yang dikonsumsi masyarakat mulai dari delapan ribu hingga 10 ribu. “Harga beras hasil survei kami, mulai dari delapan ribu hingga 10 ribu, sehingga kami ambil jalan tengah Rp 9 ribu. Dimana, bila beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter dihargakan Rp 30 ribu,” sebutnya.

Selanjutnya, MUI Kabupaten Sukabumi bakal berkoordinasi dengan Baznas Kabupaten Sukabumi dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi untuk suksesi zakat fitrah tersebut. “Kami minta agar semua pihak mengsosialisaskan fatwa ini, termasuk nantinya secara teknis akan dilaksanakan oleh Baznas dan pihak lainnya,” sebutnya.

Ketua Baznas Kabupaten, Unang Sudarma mengimbau agar kaum muslimin membayarkan zakat fitrah melalui UPZ di setiap kecamatan. Ia berharap sejak awal Ramadhan masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah. Sehingga zakat yang ditunaikannya akan cepat disalurkan dan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu dan yang terkena dampak musibah Covid-19.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *