“Iya, SP III itu sudah dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi pada Mei 2020. Namun, anehnya hingga saat ini tower itu masih tetap berdiri dan tidak disegel pemerintah.
Seharusnya, tujuh hari setelah SP III itu towernya dibongkar,” kata Yudi.
Setelah mendatangi Gedung Negara Pendopo Sukabumi, puluhan warga ini langsung menyambangi kantor Kecamatan Sukabumi, untuk melakukan konfirmasi soal pembangunan tower tersebut.
Camat Sukabumi, Endang Suherman mengatakan, saat puluhan warga mendatangi kantor Kecamatan Sukabumi, ia bersama Muspika Kecamatan Sukabumi langsung menyambutnya untuk duduk bersama untuk mencari solusi yang baik terkait persoalan itu.
“Kami sudah menampung aspirasi seluruh warga. Nanti, akan ada pertemuan kembali untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga yang difasilitasi oleh Muspika Kecamatan Sukabumi.
Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan keterangan secara jelas. Karena, persolannya masih dalam tahap musyawarah.
Iya, minta doanya semoga persoalan ini, segera mendapatkan titik temu antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (den/d)






