KABUPATEN SUKABUMI

Bangunan Tower Indosat Bermasalah, Warga Sudajaya ‘Kepung’ Pendopo Sukabumi

×

Bangunan Tower Indosat Bermasalah, Warga Sudajaya ‘Kepung’ Pendopo Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Warga Kampung Kalapa Condong, RT (31/09) Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, saat mendatangi Gedung Negara Pendopo Sukabumi.

Memang, pada beberapa bulan lalu itu ada rencana soal pembongakaran tower oleh Satpol PP. Namun saat itu terkendala biaya dengan besaran Rp30 sampai Rp50 jtua.

Padahal warga itu sudah menawarkan, tidak usah menggunakan dana, pemerintah tinggal mengeluarkan surat saja, bahwa tower itu harus dibongkar. Nanti tinggal warga yang membongkarnya,” bebernya.

Bank bjb Tandamata

Dirinya bersama warga lainnya, menilai proses pembangunan tower yang dibangun oleh PT Centratama Menara Indonesia pada Oktober 2019 lalu itu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain belum mengantongi IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, juga tidak memiliki izin lingkungan dari warga secara benar.

“Iya, kenapa bisa membangun tower hingga sekarang berdiri di tengah pemukiman penduduk. Padahal, mereka belum mengantongi IMB.

Padahal, sudah jelas warga Kampung Kalapacondong telah menolak keras pembangunan itu. Waktu pembangunan tower itu, saya lagi di Jakarta satu minggu, saat pulang tower itu sudah berdiri. Jadi tidak ada pemberitahuan pembangunan tower itu,” bebernya.

Hal serupa dikatakan, Yudi Setiawan (39) yang merupakan warga terdampak dari keberadaan tower tersebut mengaku, kedatangan puluhan warga Kampung Kalapacondong itu, untuk mempertanyakan soal kelanjutan SP III pembongkaran tower yang sudah dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi.