Aksi Damai LSM-Ormas Sukabumi, Tuntutanya Tujuh ke Pemda, Empat ke DPRD

Aksi damai unjuk rasa Ormas - LSM Sukabumi
Aksi damai unjuk rasa Ormas - LSM Sukabumi di halaman Setda Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Aliansi 16 Ormas – LSM Sukabumi melakukan unjuk rasa ke kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi dan ke Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Perkantoran Jajaway Palabuhanratu, Rabu (08/12).

Dalam aksi damai dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia tersebut, massa membawa sejumlah tutuntutan untuk pemangku kebijakan eksekutif maupun legislatif. Satu diantaranya yaitu meminta Pemkab Sukabumi dapat menertibkan subkontrak proyek yang dinilai sudah menjadi budaya.

Bacaan Lainnya

Komando Aksi Damai, Hakim Adonara sekaligus Ketua LSM Gapura mengatakan, ada tujuh item tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan empat item ke DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Tuntunan pertama kepada Pemda, diantaranya meminta peningkatan anggaran dana desa (DD), lalu menuntut penertiban dan menghentikan praktek subkontrak proyek di Kabupaten Sukabumi yang sudah menjadi budaya,” ujar Hakim kepada awak media usai unjuk rasa, Rabu (08/12).

Selain itu, mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kinerja dalam rangka peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Termasuk di dalamnya Perumda dan kinerja para kepala dinas di masing-masing OPD.

Lanjut Hakim, pihaknya juga meminta atau menuntut kepada Pemkab Sukabumi untuk menyelesaikan utang wajib pajak yang senilai ratusan miliar terhitung sampai dengan 2020.

“Selain hutang wajib pajak juga ada hutang bagi hasil yang angaknya mencapai ratusan miliar. Kemudian tata kelola keuangan dan aset daerah yang harus segera dibereskan dalam manajerial tatakelola pemerintahan, yang kami nilai selama ini masih amburadul,” tegasnya.

Sedangkan tuntunan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, sambung Hakim, pertama terkait masalah tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Pertama yang jelas sekitar masalah CSR, kami meminta DPRD membentuk panitia khusus CSR/ TJSL di Kabupaten Sukabumi, kemudian merevisi perda Kabupaten Sukabumi no.06 tahun 2014 tentang CSR/ TJSL, dan merevisi struktural forum CSR/ TJSL dan tim fasilitatornya,” ungkap Hakim.

Selain itu, Perda tentang pastisipatif, peningkatan perda zakat, karena perda zakat dinilai ruang lingkup pengusaha dalam proyek pengadaan barang dan jasa itu harus dikenakan zakat. “Zakat ini untuk kepentingan umum, kepentingan umat. Jadi zakat proyek barang dan jasa untuk mengantisipasi kemiskinan sosial di Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman yang hadir di hadapan massa aksi damai mengatakan, pada prinsipnya pemerintah akan melihat keinginan mereka. Sebetulnya pelaksanaan tugas sesuai dengan dasar hukum yang ada.

“Kita akan terima dulu (aspirasi), kita akan bahas dulu baru kita pelajari. Soal anggaran dana desa, namanya dana desa tergantung. Makanya pada prinsipnya kita mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi mengenai covid,” ucapnya.

“Dengan adanya Covid-19, anggaran kita kan turun, baik DAU (Dana Alokasi Umum) maupun DBH (Dana Bagi Hasil) maka akan berpengaruh terhadap ADD. Untuk Subkontrak Proyek nanti kita lihat, kita melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada saja ya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *