Dikonfirmasi terpisah Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyatakan, aksi ini merupakan salah satu aspirasi yang disampaikan langsung. Maka saya ia merasa memiliki tugas untuk menyerap langsung aspirasi tersebut.
“Aspirasi yang saya tangkap tadi mengenai CSR yang sebeneranya ini gayung bersambut dengan DPRD, karena di tahun 2022 ingin merevisi Perda CSR. Maka tadi saya berani menandatangani sebuah kesepakatan, karena memang hal itu sudah diagendakan oleh DPRD,” kata Yudha.
Di sisi lain, keputusannya harus melalui mekanisme kolektif kelegial, tidak mengambil kebijakan secara absolut. “Perlu ada rapat dengan suluruh fraksi, jika dipandang penting dipandang perlu dan sudah ada apirasi dan lain – lian saya rasa tidak sulit untuk merevisi perda,” tegas Yudha.
Menurutnya, perda itu sudah dirindukan oleh masyarakat karena banyak masyarakat yang menyampaikan CSR tidak tepat sasaran dan tepat guna, sehingga perlu direvisi dan perlu ada analisa yang baik.
“CSR ini bisa membantu pembangunan di Sukabumi, bisa mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dan juga bisa dijadikan dana non budgeter, tetapi dari CSR yang bisa diatur dengan perencanaan yang baik,” pungkasnya. (ris/t)