Tiga Pejabat Pemkab Bekasi Tersandung Korupsi, Ini Perkaranya

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan tiga tersangka kasus korupsi.

BEKASI – Tiga pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ketiga pejabat ini tersangkut dua perkara kasus korupsi.

“Hari ini kami melakukan penindakan hukum sebagai bagian dari proses penegakkan hukum perkara tindak pidana korupsi. Terdapat dua perkara, prosesnya telah sampai pada tahap penyidikan,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10/2021).

Bacaan Lainnya

Dari tiga orang pejabat tersebut, satu di antaranya berinisial DAS. Ia ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat atau excavator di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019.

Pada dugaan kasus korupsi yang dilakukan DAS saat masih menjabat kepala bidang sekaligus PPK di Dinas Lingkungan Hidup ini, kerugian negara yang ditimbulkanmencapai sebesar Rp1,4 miliar. Saat ini DAS menjabat sekretaris kecamatan di Kecamatan Cikarang Utara.

“Pada kasus ini, kami telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada Dodi Agus Priyanto sebagai PPK. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar,” kata Hatmoko.

Sedangkan dua pejabat lainnya yakni ML dan ES ditetapkan tersangka karena diduga melakukan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

“Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi di tahun 2017,” katanya.

Ketika itu ML diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar.

“Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar,” katanya.

Ketiga pejabat Kabupaten Bekasi ini disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan di Polres Metro Bekasi.

(enr/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *