Kedua, satu unit mobil merk Honda Jazz GE-8 1.5 E AT (CKD) dengan Nomor Polisi BM-1385-DS tahun 2012, Warna Putih Orchid Mutiara, Nomor Rangka : MHRGE8860CJ209815, Nomor Mesin : L15A7-4762601, STNK atas nama Faradina Liviesta, alamat Komplek Talang No.181 RT.004/RW.005 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berikut STNK asli dan kunci kontak, dirampas untuk Negara.
Sementara mengenai barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah berat brutto dengan total keseluruhan dari Poin A-N, yaitu seberat 267.329,6 gram, lalu satu buah koper merk Polo Happy warna biru tua, satu buah koper merk Polo Milano warna biru muda, satu buah koper merk Polo Lock warna silver, satu buah tas selempang merk Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM A atas nama Zulkarnain. Satu buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013011109576784, satu buah kartu ATM BRI nomor kartu 5221845040458671.
Selanjutnya, satu unit HP merk Vivo V15 Pro warna biru, satu unit HP merk Apple Iphone 11 Pro Max (A2218) warna gold, satu unit HP merk Vivo Y12 warna merah dan nomor Simcard 085304558466, satu buah tas selempang merk Passport warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM C atas nama Eko Saputra alias Eko, satu buah kartu ATM Mandiri nomor kartu 4097662808461738, satu buah kartu ATM mandiri nomor kartu 4616993267405813, dan satu buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013014000893340, satu unit HP merk SAMSUNG Flip warna hitam, satu unit HP merk Vivo Y20 2020 warna biru.
”Semuanya itu dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Andi saat pembacaan.
Atas vonis tersebut, para terdakwa beserta Penasehat Hukumnya di dalam persidangan menyatakan, pikir-pikir atas vonis tersebut. Sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya pikir-pikir selama tujuh hari.






