Tiga Kurir Sabu di Kota Depok Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Depok
Suasana saat sidang vonis berlangsung secara virtual di Ruang Sidang 2 Kantor Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/9).

DEPOK – Tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 267 kilogram divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang dipimpin Andi Musafir dengan anggota Fauzi dan Ahmad Fadil, Senin (13/9).

Andi mengatakan, jika para terdakwa telah mengakui perbuatannya. Atas pengakuan terdakwa sebagai kurir, hanya menerima upah dikarenakan keadaan ekonomi sekarang ini.

Bacaan Lainnya

Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima Majelis Hakim sebab para terdakwa mendapatkan keuntungan dari transaksi barang haram itu, sehingga permohonan terdakwa ditolak Majelis Hakim.

”Ketiganya telah dinyatakan melanggar hukum yang diatur dalam pidana pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Andi saat pembacaan putusan yang digelar secara online di Ruang Sidang 2 PN Depok.

Diketahui, terdakwa antara lain Junaidi alias Edi (30), Zulkarnain alias Ijul (25), dan Eko Saputra alias Eko (25).

Ia melanjutkan dalam pembacaan putusan, jika Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

”Sehingga mejantuhkan pidana mati pada masing-masing terdakwa,” tegas Andi.

Adapun barang bukti yang naik pada persidangan satu unit mobil merk Toyota Kijang Super KF 80 Long Bensin dengan Nomor Polisi BM-1179-RS tahun 1998, Warna Biru metalik, Nomor Rangka : MHF11KF8000041250, Nomor Mesin : 7K-0210901, STNK atas nama Zulkifli alamat Sri Indra Pura Gg. Istikomah 12 RT.11 Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *