Suami Siram Istri Pakai Air Mendidih di Sumedang, Gegara Chat Lelaki Lain

Polres Sumedang
Konferensi pers suami siram istri air mendidh yang ditangani Polres Sumedang, Sabtu (5/2/2022).

SUMEDANG – Dedi Suryadi (43), warga Kecamatan Cimanggung Sumedang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan polisi.

Itu lantaran ia tega menyiram istri sendiri dengan air panas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya setelah dilaporkan oleh kerabat korban.

“Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menyiramkan air yang mendidih ke arah muka dengan menggunakan sebuah teko yang terbuat dari stainless,” ujarnya, Sabtu (5/2/2022).

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, motif pelaku merasa cemburu dan kesal kepada istrinya.

Sebab, ia mengetahui istrinya berkirim pesan singkat (chatting) dengan lelaki lain.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian muka, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga ini berhasil diungkap jajaran Polres Sumedang.

“Saya mengapresiasi atas kerja keras Polres Sumedang dalam keberhasilannya mengungkap kasus pelaku kekerasan di dalam rumah tangga,” jelasnya. (rif/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *