Satpol PP Kota Depok Segel 23 Rumah, Tak Kantongi Izin

perumahan-di-depok disegel
atu perumahan terdiri dari 23 unit bangunan rumah di Jalan Masjid II, RT1/2 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas, disegel Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan, Rabu (15/9).

DEPOK – Satu perumahan terdiri dari 23 unit bangunan rumah, di Jalan Masjid II, RT1/2 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas, disegel Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan, Rabu (15/9).

Tindakan ini didasari akibat bangunan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), serta sejumlah peraturan daerah (Perda) Kota Depok lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqqurahman mengatakan, penyegelan kali ini turut melibatkan unsur TNI/Polri. Tercatat, ada 23 bangunan yang disegel petugas penegak perda.

”Giat siang hari ini, kami menyegel satu perumahan di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Rencananya perumahan ini mau membangun 33 bangunan dan yang sudah jadi ada 23 unit,” ujarnya kepada Radar Depok (Group Pojoksatu.id).

Taufiq menyebut, perumahan itu melanggar peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang, perda IMB, perda perizinan non perzinan, perda ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Setelah disegel, operasional pembangunan itu sementara waktu dihentikan. Jenis pelanggarannya Perda IMB, Perda Tata Ruang, Perda Ketertiban Umum (Tibum), dan perda operasional terkait industri dan perdagangan.

Pihaknya masih memberikan kesempatan bagi pihak pengelola, agar mengurus surat perizinan bangunan yang telah disegel itu, dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Jika tidak, maka akan dilakukan tindakan tegas lainnya.

“Apabila ini tidak ditempuh pada jangka waku enam bulan, maka akan dilakukan proses pembongkaran bangunan,” ucapnya.

Sebelum disegel, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melayangkan surat teguran kepada pengelola secara bertahap. Tapi tidak adanya respon dari pengelola sampai dengan surat teguran ketiga.

”Yang ketiga tidak diindahkan oleh pengelola bangunan, dan disanksi berupa penyegelan bangunan dan penutupan operasional,” tuturnya.

Kabid Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan, upaya penertiban ini merupakan pelimpahan wewenang berupa penutupan bangunan maupun tempat usaha yang dilakukan Satpol PP Depok. Pasca diterapkannya mediasi serta surat peringatan yang tak dihiraukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *