Satpol PP Kota Depok Segel 23 Rumah, Tak Kantongi Izin

perumahan-di-depok disegel
atu perumahan terdiri dari 23 unit bangunan rumah di Jalan Masjid II, RT1/2 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas, disegel Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan, Rabu (15/9).

”Terkait dengan izin apakah sudah memiliki izin atau belum dan kesesuaian dengan izin yang diberikan. Apabila ada indikasi pelanggaran dari aspek penyalahgunaan izin dari tempat tersebut, maka kami layangkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. Mulai dari 1, 2, dan 3,” terangnya.

Suryana menambahkan, pihaknya secara masif mengadakan pengawasan ke bangunan gedung, maupun non gedung seperti tempat usaha, SPBU serta stasiun pemancar atau Base Transceiver Station (BTS) terkait kelengkapan perizinannya.

Bacaan Lainnya

DPMPTSP juga menyiagakan sembilan personel untuk melakukan pengawasan di 11 kecamatan guna mengecek kelengkapan izin yang berlaku.

Jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan izin, pihaknya memberi pendekatan persuasif dengan mengimbau pemilik untuk segera mengurus kekurangan.

”Pada dasarnya, kami sangat persuasif. edukasi kepada masyarakat terus diberikan mengenai perizinan. Tetapi, jika masih saja tidak tertib administrasi dan melanggar, maka akan ditindak tegas,” tutupnya.

(RD/daf/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *