RADAR SUKABUMI – Pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan di Jawa Barat (Jabar) diduga rawan penyimpangan, demikian dikatakan E. Yoshefin, Ketua Pelaksana harian LSM Barisan Semut Merah Indonesia (BASMI).
Pasalnya, lanjut Eyos (sapaan akrabnya) ada sejumlah hasil temuan tim investigasi-nya terkait pelaksanaan/pengerjaan pada program DAK, baik berupa rehab maupun pembangunan unit gedung baru (UGB).
“Hampir tiap tahun anggaran, program DAK menjadi sorotan publik. Karena, dinilai rawan penyimpangan,” kata dia, di Bandung, Rabu (14/8/2024).
“Tingkat kerawanan itu bermacam-macam, mulai dari sistem pengerjaan yang tidak sesuai aturan, penyimpangan spek teknik (material) hingga tidak penggunaan dana (DAK),” ungkap Eyos, menambahkan.
Belum lama ini, kata dia, tim-nya mendapati informasi terkait kegiatan rehabilitasi gedung SMAN 1 Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jabar. Di sekolah tersebut terdapat kegiatan Rehab 6 ruang kelas yang notabene dari DAK Tahun Anggaran 2024 dengan alokasi dana sebesar Rp828 juta.
Dalam pelaksanaannya, sebagaimana tertulis dipapan kegiatan bahwa rehab 6 ruang kelas tersebut dilaksanakan oleh tim P2S (Panitia Pembangunan Sekolah), dengan waktu pengerjaan selama 90 kalender atau sejak awal Juli hingga September 2024.
Namun, berdasarkan pantauan dilapangan diperoleh informasi bahwa pengerjaan rehab sebanyak 6 ruang kelas tersebut dilakukan dengan sistem upah borangan kerja.
Menurut pengakuan seorang oknum pekerja (Mandor-red) upah borong pekerja tersebut diduga dilaksanakan oleh sebuah perusahaan bernama PT Ranjaya Putra, dengan nilai sebesar Rp28 juta per ruang kelas/lokal.
“Ya, informasi tim kami dilapangan diketahui upah pekerjanya diborongkan melalui pihak ke-3 (Perusahaan) itu. Pertanyaannya apakah sudah sesuai RAB dalam Juklak/Juknis DAK?,” pungkas Eyos.






