PURWAKARTA — Situ Wanayasa yang terletak di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), memang menjadi wana wisata yang murah meriah dan lokasinya pun mudah dijangkau oleh pengunjung.
Bahkan lokasi dan pemandangan Situ Wanayasa dapat terlihat dengan jelas manakalah melintas jalan raya Purwakarta-Wanayasa. Karena itu, disekitar lokasi Situ Wanayasa tersebut menjadi tempat nongkrong favorit bagi kebanyakan kalangan muda.
Atau sekedar tempat istirahat untuk melepas bagi para pengendara yang kebetulan melintas di jalur tersebut dapat sekedar mampir untuk melepas penat. Karena, nongkrong di seputar area Situ Wanayasa terasa adem (sejuk).
Terlebih di bulan suci Ramadhan kawasan Situ Wanayasa ini menjadi tempat “Ngabuburit”. Untuk kuliner pun dapat dengan mudah didapat, karena di area Situ Wanayasa banyak penjual (warung/caffe) yang menjual beragam jajanan.
Namun belakangan sebuah video berlatar Situ Wanayasa menjadi viral Media sosial (Medsos). Bukan soal keindahan atau sejuknya kawaaan wisata Situ Wanayasa, tetapi karena ada pemandangan lain yang tak biasa terjadi.
Yakni sebuah video memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tiga pemuda terhadap seorang pemuda di kawasan Situ Wanayasa. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/3/2025) sore.
Terlihat dalam video tersebut, seorang pemuda (korban) tersungkur karena dianiaya hingga babak belur, meski korban berteriak meminta ampun. Namun, salah satu dari 3 pelaku itu sempat menginjak kepala korban.
Alhasil, dengan viralnya video aksi pengeroyokan tersebut membuat pihak Kepolisian setempat bertindak cepat. Dihari yang sama atau sekitar pukul 20.00 WIB, ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Purwakarta.
Berdasarkan keterangan sementara, bahwa aksi pengeroyokan itu terjadi diduga ada ketersingungan saat korban dan pelaku berpapasan. Saat kejadian pelaku diduga di bawah pengaruh minuman keras (miras)
“Motif sementara ketersinggungan saat berpapasan di jalan, lalu berujung adu mulut sehingga terjadi pengeroyokan. Dan, pelaku terpengaruh miras,” ungkap Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, dikutip Minggu (16/3/2025).
Ketiga pelaku pengeroyokan yang TKP-nya di Situ Wanayasa, dapat terjerat dengan Pasal 170 KUHP (penganiayaan/ pengeroyokan) dengan ancaman hukuman penjara lima hingga enam tahun, pungkasnya. (Ron)






