PURWAKARTA – Sistem pelayanan terutama dalam menyampaikan surat pemberitahuan atau panggilan sidang gugat cerai terhadap penggugat di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, jadi perbincangan publik karena dinilai tak efisien, bahkan sempat dikeluhkan oleh pemohon gugat cerai.
Bagaimana tidak, ketika salah seorang penggugat merasa surat pemanggilan elektronik terhadap dirinya yang dikirimkan oleh pihak PA Purwakarta melalui email dan baru diketahui setelah masa waktu pemanggilan ke-1 dan ke-2 sudah tidak berlaku.
Karena, kedua surat panggilan terhadap penggugat tersebut yang serta-merta dikirim melalui email, dan tanpa ada informasi atau pesan melalui Aplikasi WhatsApp (WA) kepada penggugat cerai, sesudah surat dikirim ke email, kata penggugat.
Sedangkan seorang penggugat cerai mengaku kalau dirinya jarang buka email, karena kesibukannya bertani dan beternak. “Ya, saya merasa kecewa, kenapa surat panggilan hanya melalui email saja. Sedangkan saya sangat jarang buka email,” keluh salah seorang penggugat kepada RadarSukabumi pada Selasa (9/6/2026).
Lanjutnya, ia juga sempat mendapat informasi dari beberapa penggugat lainnya, bahwa pemberitahuan lewat WA juga ada. “Selain ke email, harusnya (minimal) ada info juga melalui nomor WA saya,” ucap penggugat.
Akhirnya, karena dirinya (penggugat) tidak memenuhi kedua panggilan atas sidang gugat cerai tersebut, maka otomatis berkas gugatan cerai tersebut dianggap gugur alias tidak berlaku lagi, kata petugas dibagian loket pelayanan seperti diceritakan penggugat kepada RadarSukabumi
Adapun, jika ingin melakukan sidang gugat cerai lagi, maka (penggugat) harus melakukan permohonan kembali terkait gugat cerai-nya. Termasuk kelengkapan berkas atau persyaratan gugat cerai (baru) serta biaya sidang, tuturnya.
Terkait informasi/ keluhan tersebut saat akan konfirmasi kepada bagian Humas PA Purwakarta, namun saat ditanyakan kepada salah seorang staf PA Purwakarta berinisial W, ia balik bertanya tentang keperluan ke Humas.
“Ada keperluan apa ke humas, kalau mau konfirmasi tentang apa? harus jelas dulu. Karena humas teu tiasa ditepungan (tidak bisa ditemui – red),” kata staf tersebut di kantor PA Purwakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Sedangkan persoalan mengapa tidak ada pemberitahuan atau informasi melalui WA, dan saat ditanyakan kepada petugas bagian pelayanan, mengatakan bahwa Aplikasi WhatsApp di PA Purwakarta sering mengalami error. “Ya, WA kantor sering error,” ucap petugas pelayanan. (Ron)





