JAWA BARAT

Polres Subang Ringkus Penyalur TKI Ilegal

×

Polres Subang Ringkus Penyalur TKI Ilegal

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com – SUBANG-– Polisi meringkus sindikat penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Subang. Komplotan berjumlah tiga orang ini memberangkatkan salah seorang warga Subang secara ilegal yang berujung kematian. Ketiga orang yang ditangkap terdiri dua wanita, inisial AN (44) dan SR (53), dan satu pria, AM (50). Mereka ditangkap belum lama ini.

“Ada tiga orang yang kita amankan. Mereka ini sponsor yang memberangkatkan calon TKI ke Malaysia tanpa prosedur yang jelas,” kata Kapolres Subang AKBP M Joni dalam keterangannya persnya, kemarin (7/9).

Bank bjb Tandamata

Pengungkapan tersebut berawal dari meninggalnya salah satu TKI asal Subang bernama Heriah (40). Warga Desa Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, itu meninggal karena sakit pada 29 Juli 2018.

Kematian Heriah menimbulkan tanda tanya. Polres Subang kemudian membentuk tim guna mengusut kasus tersebut. Hasil penyelidikan, Heriah diketahui berangkat ke Malaysia menjadi TKI tanpa prosedur yang jelas alias ilegal. “Setelah kami usut, ternyata memang benar mereka ini memberangkatkan calon TKI secara unprosedural,” katanya.

Joni menuturkan pada Maret 2018 lalu, Heriah mengutarakan keinginannya untuk bekerja di Malaysia kepada AN dengan alasan ekonomi. Heriah mengenal AN yang memang sudah pernah memberangkatkan calon TKI ke Malaysia.

AN menyanggupi keinginan dari Heriah. Dia langsung mengontak rekannya SR yang tinggal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. SR diketahui merupakan agen yang kerap memberangkatkan calon TKI ke Malaysia.