Penyebar Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Keberatan

sidang-babi ngepet
SIDANG TUNTUTAN : Ketua Hakim Iqbal saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, ketika sidang tuntutan terhadap penyebar berita hoaks babi ngepet Adam Ibrahim berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11). FOTO : ARNET/RADARDEPOK

DEPOK– Adam Ibrahim (44) terdakwa penyebar berita Bohong Babi Ngepet hingga menimbulkan keonaran, dituntut tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, usai menjalani sidang dengan Agenda Sidang Tuntutan, di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri, Selasa (9/11/2021).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menerangkan, pada persidangan sebelumnya saat acara pemeriksaan terdakwa. JPU sebelumnya telah membuktikan terkait perencanaan isu babi ngepet dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim.

Bacaan Lainnya

“Adam membenarkan semua jejak digital yang dibongkar JPU. Lalu, didapatkan fakta hukum terdakwa merencanakan berita bohong babi ngepet ini sejak 1 April 2021 yang terinspirasi dari kisah yang viral,” ungkap Rio kepada Harian Radar Depok (Group radarsukabumi.com), Selasa (9/11/2021).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Alfa Dera mengatakan. terdakwa telah melakukan rangakaian perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada April 2021.

Pertama, mengenai sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah adalah ulah dari babi ngepet atau babi pesugihan. Yang mana faktanya perbuatan tersebut bukan disebabkan oleh adanya babi jadi jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan.

Lalu kedua, mengenai babi ngepet atau babi pesugihan dapat dilakukan penangkapan dengan ritual khusus. Selain itu, ketiga, pada puncaknya setelah babi hutan tertangkap, terdakwa kembali menyiarkan berita atau informasi bohong menggunakan pengeras suara ‘Bapak-bapak, ibu-ibu apabila atau barang kali ada yang kehilangan keluarga tadi malam sekitar jam 00.20 wib, ada seekor babi ngepet berhasil ditangkap’.

Sesuai uraian dari JPU, jelas Rio, perbuatan terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran dan kegaduhan di dunia maya maupun di masyarakat. Sehingga terjadi silang pendapat, pro kontra, saling hujat, saling curiga dan saling menyalahkan.

Bahkan, sampai adanya pengusiran terhadap warga sebagaimana yang viral di media. Dan juga terdapat kerugian materil berupa uang sebagai biaya ritual.

Belum lagi kerugian yang tidak ternilai harganya, berupa pengalaman yang memalukan, merendahkan martabat dan harga diri.

Sampai ada empat orang masyarakat sekitar sampai telanjang bulat di tempat umum yang terbuka. Sehingga menjadi pembahasan masyarakat hingga berporensi abadi sebagai jejak digital, yang berdampak psikologis karena sulit dilupakan,” ungkapnya.

Kejadian tersebut, sampai pihak kepolisian turun dan kesulitan membubarkan masyarakat yang penasaran dengan kabar babi ngepet tertangkap. Sehingga bisa dibayangkan bila kondisi kerumunan tersebut dibiarkan bisa terjadi hal yang tidak diinginkan karena dalam massa bencana.

Rio menjelaskan, ada beberapa pertimbangan atas penuntutan yang dilakukan JPU , yang memberatkan adalah Terdakwa yang dikenal sebagai ustad. Harusnya memberi contoh yang baik namun dalam hal ini tidak memberikan contoh yang baik.

Lalu, perbuatan menimbulkan ketidak tentraman, meninggalkan jejak digital terhadap korban.

“Perbuatan juga dilakukan pada masa bencana nasional serta hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkapnya

Usai persidangan tuntutan, Penasehat Hukum Terdakwa, Edison menegaskan, akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa. Karena keonaran yang timbulkan tidak berdampak pada keributan antar pihak, sehingga tidak tepat bila dilakukan penuntutan selama tiga tahun penjara.

“Kita keberatan dengan tuntutan tersebut. Itu terlalu lama. Keonaran itu tidak sampai pada keributan, jadi pasti kami akan lakukan pembelaan pada sidang berikutnya,” tandas Edison.

(rd/arn/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *