Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, UU ITE, pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(enr/pojokjabar)