Tantangan hari ini, media online basis jurnalistik dihadapkan pada media sosial yang juga turut memproduksi dan mendistribusikan informasi.
Namun, media online memiliki kelebihan untuk bisa dipercaya pembaca karena ada aturan cek fakta dan aturan perundang-undangan dalam menjalankan bisnisnya.
Hendrayana Direktur Eksekutif LPDS mendorong media-media online, tak hanya anggota AMSI untuk memenuhi aspek legalitas. Sebab, jika terjadi sengketa berita, awak media dan perusahaan pers bisa menyelesaikannya menggunakan UU Pers No 40 tahun 1999.
“Kalau perusahaanya tidak ada badan hukum, kalau ada sengketa media atau berita, ranahnya jadi UU ITE,” ujarnya.
Kegiatan AMSI Jabar ini mendapat dukungan dari Pemprov Jabar, BNI, PDAM Kabupaten Bogor, produk herbal Gentong Geulis, dan Perum JasaTirta II .(*)