Sholat Jumat di Masjid Gedung Sate, Terapkan Sosial Distancing

RADAR SUKABUMI – Sejumlah masjid di Kota Bandung masih ada yang menjalankan sholat Jumat berjamaah, namun ada juga yang meniadakan. Atas kondisi itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan setiap masjid harus bisa menyesuaikan dengan kondisi terkini yang ada diwilayahnya.

“Sudah ada himbauan MUI dan juga pemerintah , jika Zona Merah maka  dihimbau jangan berjamaah dahulu, jika masih hijau boleh namun dengan jaga jarak,” jelasnya di Gedung Sate, Jumat ( 20/3).

Bacaan Lainnya

Di Masjid Al Mutaqin Gedun Sate sendiri sholat jumat tetap berjalan. Namun dilaksanakan dengan shaf yang renggang. Menurut DKM Masjid Al Mutaqin H. Nurdin Hidayat, hal itu sesuai dengan himbauan gubernur dan juga Dai Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) yang sempat melakukan penyemprotan disinfektan pada Kamis lalu.

Pantauan reporter www.jabarprov.go.id, sholat Jumat dilaksanakan dengan cukup khidmat meski diantara jamaah berjarak selebar satu meter. Khotbah jumat pun membahas terkait Covi-19. Dimana disebutkan perlunya menjaga jarak selama wabah masih berjangkit, serta wajib mengikuti perintah negara.

Sementara Dewan Kemakmuran Masjid Al Ukhuwwah Kota Bandung akhirnya memutuskan tidak menggelar Shalat Jumat untuk sementara waktu. Tak hanya Shalat Jumat, DKM Al Ukhuwwah juga meniadakan salat berjemaah 5 waktu.
Ketua DKM Al-Ukhuwwah, Bambang Sukardi mengatakan langkah ini sebagai implementasi surat edaran Wali Kota Bandung mengenai mencegahan Virus Corona yang salah satunya dengan social distancing.

Sementara itu, Ketua Majels Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl memaklumi apabila ada masjid yang memiliki jemaah dalam jumlah banyak memutuskan untuk tutup sementara waktu. Hal itu demi kebaikan dan keselamatan masyarakat.

“Imbauannya masing-masig apabila ada daerah yang dikhawatirkan penularan, maka melaksanakan di tempat dengan kumpulan kecil atau di tempat lainnya seperti di rumah,” ucap Miftah.JO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *