Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar 1 Juli 2022, Simak Mekanismenya

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik

BANDUNG- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar).

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini sebagai salah satu bagian dari upaya Bapenda untuk memudahkan wajib pajak sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan program ini digelar selama 2 bulan penuh, dimulai pada 1 Juli 2022. “Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Dedi, Sabtu (26/6).

Ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program ini diberlakukan. Di antaranya adalah pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi. Tak sedikit para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonominya terganggu.

“Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” jelasnya.

“Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor,” Dedi Taufik melanjutkan.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Dari data yang berhasil dihimpun dan dirangkum dari laman Bapenda Jabar, ada 5 program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya sebagai berikut:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke 5

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke 5

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Syarat dan Ketentuan 

Berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id berikut syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat (Jabar):

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Untuk pembayaran PKB Tahunan dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Sementara pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar. Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan:

– STNK Asli
– E-KTP Asli
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan:
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan:
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

– STNK Asli
– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
– Bukti Hasil Cek Fisik
– Semua Berkas difotokopi.

Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan:
– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip
– Pengecekan Fisik Kendaraan
– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan:
– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan
– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

Demikian penjelasan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Bapenda Jawa Barat (Jabar) beserta jadwal dan ketentuannya. (ysf/RADARBANDUNG.id)Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *