JAWA BARAT

Pemkab Bogor Tampung PKL Puncak yang Terkena Penertiban Tahap II di Rest Area

×

Pemkab Bogor Tampung PKL Puncak yang Terkena Penertiban Tahap II di Rest Area

Sebarkan artikel ini
Pedagang membersihkan lapas usai ditertibkan oleh petugas di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). (M Fikri Setiawan)
Pedagang membersihkan lapas usai ditertibkan oleh petugas di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). (M Fikri Setiawan)

BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menampung Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan wisata Puncak, yang terkena penertiban tahap II, di Rest Area Gunung Mas.

“Prinsipnya adalah penataan, penggeseran, dan relokasi, karena Pemkab Bogor dengan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sudah membangun rest area,” ungkap Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai memimpin apel penertiban di Cisarua, Senin.

Bank bjb Tandamata

Ia menjelaskan kios-kios di Rest Area Gunung Mas kini sudah terisi lebih dari 50 persen oleh PKL yang terkena penertiban tahap pertama. Menurut dia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemilik lahan bahkan siap memberikan lahan tambahan untuk memperluas rest area.

“Semua pedagang yang menempati bangunan liar ini sudah disiapkan warung atau kios di Rest Area Gunung Mas ini sangat representatif. Bahkan PTPN akan memberikan lahan manakala masih membutuhkan,” ujar Asmawa.