PURWAKARTA – Kasus pembunuhan sadis disertai dengan kekerasan seksual terhadap korban perempuan berinisial DO (21), berhasil diungkap Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminial (Reskrim)
Polres Purwakarta, Polda Jabar.
Jasad korban (DO) ditemukan di Sungai Citarum, di Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) lalu. Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan di jagat maya, setelah ditemukan sosok mayat dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum di daerah Curug.
Korban merupakan karyawati Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta. Kini Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka/ pelaku utama yang bernama Heryanto (27), ia merupakan wakil kepala toko/ Alfamart.
Penetapan tersangka Heryanto (pelaku utama), disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun di Mapolres Purwakarta, pada Selasa (14/10/2025).
“Kami telah menetapkan seorang tersangka bernama Heryanto, warga Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Ia terbukti sebagai pelaku utama tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Saepul Uyun, dikutip laman TBNews.
Awalnya, penyelidikan ditangani oleh pihak Polres Karawang, namun setelah ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi pembunuhan berada di wilayah hukum Polres Purwakarta, sehingga kasusnya dilimpahkan Polres Purwakarta.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan penyidik berhasil mengumpulkan 6 jenis barang bukti dan yang keterlibatan kuat Heryanto. Bukti tersebut meliputi hasil olah TKP, surat, dokumen elektronik, keterangan saksi, hingga pengakuan langsung dari tersangka.
“Alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan bahwa keterlibatan kuat terhadap Heryanto sebagai pelaku utamanya,” ujar Saepul Uyun.
Hasil penyelidikan, terungkap sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tua. Ketika rumah dalam keadaan kosong, kemudian pelaku memanggil korban ke rumahnya.
Di sana, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual sebelum akhirnya membunuh korban. Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik dan Robi, yang diduga membantu tersangka dalam membuang jasad korban. “Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi,” kata Saepul Uyun.
Saat ini, Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Hukuman berat menanti pelaku, pungkas Kasat Reskrim. (Ron/TBN)






