Sementara itu Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto menyampaikan Majelis Hakim PN Indramayu memiliki kewenangan untuk menilai apakah penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang dapat dikabulkan atau tidak. Pada prinsipnya, kata dia, Majelis Hakim PN Indramayu akan memusyawarahkan hal itu terlebih dahulu.
“Untuk penangguhan penahanan, tadi sudah disampaikan tapi itu adalah kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya apakah itu dikabulkan atau tidak. Tentunya dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim dan disampaikan di persidangan berikutnya,” jelas Yanto.
Dia menuturkan pada Rabu (15/11) pekan depan, PN Indramayu akan mengadakan kembali sidang lanjutan terhadap Panji Gumilang. “Diagendakan oleh Majelis Hakim akan dilakukan persidangan untuk eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya di hari Rabu pekan depan,” ucap dia.(*)






