JAWA BARAT

Oknum Guru di Bogor Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan Pada 8 Siswi SD

×

Oknum Guru di Bogor Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan Pada 8 Siswi SD

Sebarkan artikel ini
Oknum guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor ditangkap polisi.
Oknum guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor ditangkap polisi.

BOGOR — Oknum guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor ditangkap polisi. Guru yang berinisial BBS tersebut diduga  melakukan pencabulan kepada delapan siswi Sekolah Dasar (SD) yang meresahkan para siswi, orang tua murid hingga pihak sekolah di daerahnya dalam rentang waktu lebih kurang satu tahun.

“Pelakunya guru, dia sebagai wali kelas, baru diangkat ASN tahun ini. Tapi kasusnya sudah terjadi akhir 2022 sampai Mei 2023,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fhadila di Mapolresta Bogor Kota, Selasa.

Bank bjb Tandamata

Kompol Rizka menerangkan, penangkapan BBS berdasarkan  dari empat laporan orang tua siswi SD di tempat BBS mengajar. Pelaporan BBS juga telah dilakukan orang tua terlebih dahulu kepada pihak sekolah.

Tidak cukup hanya melaporkan pelaku cabul anak itu kepada pihak sekolah, kata Rizka, empat orang tua dari delapan orang siswi yang menjadi korban BBS juga melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kompol Rizka menyampaikan, bahwa penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama, karena selang beberapa hari dari pelaporan, BBS segera diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan bukti-bukti, keterangan saksi di sekolah, orang tua korban, korban dan pengakuan pelaku, kata dia, kesesuaian pernyataan menunjukkan perbuatan tersebut benar terjadi, sehingga BBS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rizka, BBS mengakui perbuatan cabulnya dengan meraba tubuh korbannya dengan rentang usia 10-11 tahun di kelas 5 hingga kelas 6. Perlakuan cabul itu terjadi berulang kepada beberapa korban.

Ia melancarkan aksi pencabulannya dengan modus saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung maupun saat ekstra kulikuler. BBS tidak melakukan pencabulan dengan paksaan melainkan dengan pendekatan kepada siswi-siswi yang diajarnya.

BBS sendiri telah berusia 30 tahun berstatus memiliki istri dan satu anak. Kepada polisi saat dihadirkan, ia mengaku khilaf atas perbuatannya.

“Pelaku telah menjadi tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.(*)