Polresta Bogor Kota Ciduk Tujuh Tersangka Tawuran Lewat Live IG hingga Terlibat Penganiayaan

Polresta Bogor Kota

BOGOR – Polresta Bogor Kota menangkap sebanyak tujuh orang pelaku aksi tawuran hingga penganiayaan, yang terjadi di berbagai wilayah Kota Bogor.

Adapun dari ketujuh orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka tersebut, melakukan aksinya di tiga titik dengan kasus yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pertama polisi mengungkap kasus tawuran yang terjadi lewat ajakan live instagram di Kandangroda, Kabupaten Bogor.

Peristiwa tersebut bermula ketika tim Patroli motor (Patmor) Sat Samapta Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi, bahwa telah terjadi tawuran besar-besaran di wilayah Kandang Roda Kabupaten Bogor.

Mengetahui hal tersebut, tim Patmor Sat Samapta Polresta Bogor Kota langsung mengarah ke perbatasan antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Kemudian tidak lama berselang, melintas dari arah Kabupaten Bogor sekitar 50 sepeda motor, yang mana di setiap sepeda motor ada orang yang membawa senjata tajam.

Melihat hal itu, anggota yang berada di lapangan langsung melakukan pengejaran, dan mengamakan empat orang di Jalan Raya Bogor Jakarta, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.

“Kejadian ini terjadi Kamis 05 Oktober sekitar pukul 04.30 WIB, dan saat ditangkap pelaku membawa senjata tajam,” kata Kombes Bismo Teguh Prakoso saat press rilis di halaman Mako, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu, (11/10).

Kemudian, keempat orang yang diamankan itu langsung di bawa ke Polresta Bogor Kota, dengan barang buktinya.

Adapun, pelaku yang diamankan RAP (20), dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur yakni MH (16), FN (16), dan RMA (16).

Kemudian, polisi juga menangkap dua pelaku berinisial MA (19), dan GM (18) di Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kedua tersangka ditangkap lantaran kedapatan membawa sajam jenis golok, dan cerulit dengan mengendarai sepeda moror. Di mana, saat itu keduanya dari Sukasari hendak menuju arah Ciapus.

Namun, dijelaskan Kombes Bismo Teguh Prakoso, melihat pengendara tersebut mencurigakan lalu dilakukan pengejaran. Petugas lalu memberhentikan mereka tepat di warung depan es kelapa Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

“Saat digeledah didapati masing-masing tersangka membawa sajam, lalu di bawa ke Polsek Bogor Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *