Terakhir, polisi menetapkan satu tersangka berinisial GM (16) atas kasus kekerasan di Kampung Keramat RT 02/01, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Kapolresta Bogor Kota mengatakan, kasus ini bermula dari korban yang menantang pelaku, sehingga memprovokasi untuk melakukan penganiayaan dengan sajam.
Pelaku yang terpancing emosi langsung menyabet pergelangan tangan kiri anak M Andri. Melihat situasi tersebut, anak M Ridwan Haryanto mencoba membantu dengan cara memelik pelaku dari belakang, untuk merebut sajam yang di bawa pelaku.
“Akibat kejadian ini, M Ridwan mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri, dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” ucap dia.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti satu bilah sajam jenis celurit warna gold motif padi bergagang kayu berwarna hitam turut diamankan di Polsekta Bogor Tengah,” sambung dia.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat UU Darurat Sajam dengan ancaman 10 tahun.(ded)