3.943 Honorer Kota Bogor Terancam Nganggur

Gaji Guru Honorer
ILustrasi Gaji Guru Honorer

KOTA BOGOR– Kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer tahun depan, memicu polemik. Kebijakan ini berpotensi membuat ribuan tenaga honorer di Kota Bogor kehilangan pekerjaan.

Dari data Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, data non ASN di Kota Bogor sebanyak 6.997 orang. Rinciannya, tenaga honorer 3.943 pegawai, TKK/K1 114 pegawai, TKH/eks K2 219 pegawai dan PKWT 2.135 pegawai. Kemudian, outsourching 580 pegawai, dan terakhir THL Kementan sebanyak 6 pegawai.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data tersebut, tercatat tiga intansi yang paling banyak memiliki tenaga honorer yakni RSUD Kota Bogor sebanyak 1.071, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 1.381 pegawai, dan Dinas Pendidikan 1.994 pegawai.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, kebijakan penghapusan tenaga honorer menjadi sangat dilematis, mengingat rasio pengalihan ke PPPK dengan jumlah kebutuhan jumlah pegawai di lingkup Pemkot Bogor sebenarnya tidak berbanding lurus.

Apalagi, kata dia, kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut mulai dilakukan tahun depan. “Honorer atau swakelola di Kota Bogor berjumlah 3.943 pegawai. Ini yang dilema,” kata Dedie.

Namun demikian, tenaga honorer sebenarnya diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Selain itu, pemerintah juga membuka opsi kepada honorer untuk menjadi tenaga outsourcing apabila instansi tersebut membutuhkan.

Dedie menyebut, salah satu intansi yang menjadi perhatiannya adalah Dinas Pendidikan. Sebab, intansi tersebut memiliki banyak tenaga honorer yang jumlahnya hampir mencapai 2.000 pegawai.

“Langkah yang kita ambil khususnya di bidang pendidikan antara lain merger sekolah yang siswanya tidak terlalu banyak, dan menggabungkan tenaga pengajarnya,” kata Dedie.

“Sedangkan, langkah di bidang kebersihan atau sektor lain adalah dengan memanfaatkan peluang outsourcing,” sambungnya.

Menurutnya, ketimbang harus menunggu ada perekrutan CPNS yang jumlah kuotanya sangat terbatas. Mantan Direktur KPK itu menyebut, Pemkot Bogor untuk sementara hanya akan menggunakan metode outsourcing.

“Untuk outsourching tentunya kami juga masih menunggu kebijakan penghapusan tenaga honorer seperti apa,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Formasi Data dan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer.

“Sedang dirumuskan, dan sambil melihat daerah lain, karena perlu kehati-hatian,” katanya.

Diketahui, Pemerintah akan memberlakukan peniadaan terhadap keberadaan tenaga kerja honorer di setiap instansi pemerintah.

Penghapusan tenaga honorer tersebut direncanakan akan berlangsung pada 2023 mendatang.

Adapun, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96, yakni melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, jadi nantinya yang bekerja di instansi pemerintah adalah pegawai berstatus ASN dan PPPK saja.

“Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Rabu (19/1/2022).

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Ia juga menyampaikan, bahwa tenaga honorer ini juga menjadi kekhawatiran, sebab instansi pemerintah daerah terus melakukan rekrutmen yang tidak berkesudahan.

“Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkasnya.(ded/radar bogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *