Kasus Dana Hibah KONI Karawang Dilaporkan ke Kejaksaan

FAIS Karawang
Koordinator FAIS Karawang, Sunarto, usai melaporkan KONI Karawang ke Kejaksaan. (ega/pojoksatu)

KARAWANG – Forum Aktivis Islam (FAIS) Karawang resmi melaporkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang ke Kejaksaan Negeri setempat, pada Senin (20/9/2021) siang.

Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aliran dana hibah KONI Karawang tahun 2020 sebesar Rp7,5 Miliar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa permasalahan soal aliran dana hibah KONI Karawang tahun 2020.

“Atas dasar temuan BPK itu lah kami mendesak Kejaksaan memanggil pejabat KONI untuk menelusuri aliran dana hibah tersebut,” ujar Koordinator FAIS, Sunarto, di kantor Kejaksaan Negeri Karawang.

Narto berharap agar Kejari Karawang segera mengusut kasus dugaan tindak pidana itu dengan laporan awal yang baru saja dibuat.

“Laporan tadi sudah diterima oleh pihak kejaksaan dan Insya Allah segera ditindaklanjuti,” ucap Narto.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan anggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang tahun 2020 sebesar Rp7,5 Miliar.

Arsip salinan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima redaksi pojokjabar.com menyebutkan bahwa KONI Karawang tahun 2020 menerima bantuan belanja hibah dari Pemkab Karawang sebesar 7,5 miliar melalui SP2D nomor 51/00368/BTL/LS/2020 tanggal 19 maret 2020 sebesar 5 Miliar dan SP2D nomor 51/01848/BTL/LS/2020 tanggal 8 oktober 2020 sebesar Rp2,5 Miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *