Kabupaten Cirebon Kini Miliki TAPD

Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, Bersama Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih, saat melaksanakan rapat TAPD. Joni

CIREBON – Kabupaten Cirebon kini memiliki Tim Akselerasi Pembangunan Daerah (TAPD), yang akan bergerak untuk merancang pembangunan. Sehingga nantinya dapat mampu bersaing dengan daerah lainnya.

Hal tersebut disampaikan, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi saat menghadiri rapat TAPD di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Senin (27/9/2021). Imron mengatakan, pasca orde baru seluruh wilayah di Indonesia diperbolehkan untuk melakukan upaya memajukan daerah, sesuai dengan masing-masing potensi di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

“Tim ini nanti memberikan pemikiran dan konsep pembangunan di Kabupaten Cirebon agar lebih maju. Pada era pandemi, sangat berdampak kepada perekonomian,” ujar Imron.

Menurut Imron, Kabupaten Cirebon ini merupakan salah satu kabupaten yang masuk ke dalam daerah dengan jumlah pengangguran terbanyak. Sumber daya manusia (SDM) pun masih kalah unggul.

Imron berharap, Kabupaten Cirebon bisa mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya. “Saya lihat beberapa daerah lain, salah satunya Bandung selalu menolak bantuan dari pusat, karena PAD-nya tinggi. Sudah saat Kabupaten Cirebon lebih maju,” katanya.

Sementara disebutkan Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih, sejumlah investor yang akan ekspansi ke Kabupaten Cirebon kerap mengeluhkan sulitnya mengakses perizinan. Menurutnya, harus ada supaya teknis perizinan bisa lebih mudah.

Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon pun bakal memiliki mall pelayanan publik (MPP). Nantinya, kata dia, seluruh penerbitan izin bisa dilakukan di satu tempat.

“Pelaksanaan belum bisa berjalan. Perizinan ini masih rumit, harus ada percepatan. Era pandemi, pemilihan ekonomi harus berjalan,” kata Ayu, sapaan akrab Hj Wahyu Tjiptaningsih.

Dalam kesempatan itu juga, Guru Besar Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Prof Dr H Sugianto SH, MH mengingatkan, jangan sampai tim hanya dibentuk saja, namun tidak dipertegas dengan legalitas.

“Jangan sebatas seremonial, yang pertama harus ada legalitas berupa SK. Organisasi apapun harus ada koordinator. Jangan hanya dibentuk, struktur harus jelas,” ujarnya.

(jon/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *