Sekdis PKPP Resmi Jadi Tersangka, Menerima Uang Suap Perizinan

Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor diamakan petugas Polres Bogor, Selasa (3/3/2020).

BOGOR, RADARSUKABUMI.com – Polres Bogor akhirnya menetapkan status tersangka kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) lalu.

Adalah Iryanto, Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Faisal yang diketahui menerima uang untuk memuluskan sejumlah perizinan.

Bacaan Lainnya

“Sudah tersangka, menerima uang untuk memuluskan perizinan,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat rilis di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3).

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan atas perkara tersebut. Untuk sementara, kedua tersangka masih berada di Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijeray Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Nanti ada juga pasal untuk pemberi, kan ini ada penerima dan pemberi. Kena pasal juga. Kita lihat penyidikan ke depan lah,” tutupnya.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bogor melakukan OTT di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Informasi yang dihimpun, ada enam orang yang digelandang saat OTT. Tiga di antaranya merupakan ASN, termasuk Sekretaris DPKPP. Sementara tiga lainnya merupakan pengusaha.

“Yang tiga ASN, tiganya lagi swasta,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Rabu (4/3) siang.

Menurutnya, penangkapan dilakukan atas tindak lanjut laporan masyarakat. Namun, Benny tidak menyebut secara detail soal kasus yang menjerat mereka.

“Nanti setelah rampung pemeriksaan akan kita sampaikan apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” katanya.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen dan uang tunai Rp120 juta. Namun dari enam.orang yang diamankan, empat di antaranya sudah dipulangkan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Kami belum bisa menyampaikan apakah barang bukti yang kdiamankan ada kaitannya dengan tindak pidana yang kita investigasi atau tidak,” tandasnya. (ryn/b/fin/Metropolitan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *