Razia Minuman Keras, Polisi Sita 36 Botol Miras Dari Tempat Hiburan Malam.

BOGOR– Sat Narkoba Polresta Bogor Kota menggelar razia minuman keras terhadap sejumlah tempat hiburan malam, Senin (22/01) sore tadi.

Berbagai kasus perkelahian dan perselisihan paham akibat pengaruh minuman beralkohol, nampaknya membuat Polresta Bogor Kota dan jajaran harus ekstra keras dalam memerangi peredaran minuman keras dan narkotika di Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

Wakasat Narkoba AKP Deni Rusnandar mengatakan, “kegiatan ini adalah salah satu kegiatan Polresta Bogor Kota dalam memerangi peredaran minuman keras dan narkotika. Pelaksanaan razia kali ini, tim Sat Narkoba Polresta Bogor Kota bergerak menuju dua tempat hiburan malam yang diduga ada peredaran minuman keras dan narkotika. Hasilnya disalah satu tempat hiburan malam tersebut kita menyita 1 krat minuman keras sebanyak 36 Botol dengan berbagai merk yang dijual bebas dan tidak ada surat izin yang menyertakan penjualan minuman tersebut, selanjutnya pemilik tempat hiburan malam tersebut sementara kita amankan di Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”

Terpisah Wakapolresta Bogor Kota AKBP Rantau Isnur Eka menegaskan, “Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran minuman keras dan narkotika akan kita laksanakan secara rutin, kita bekerjasama dengan pihak TNI dan Pemda Kota Bogor untuk memerangi peredaran minuman keras dan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam,”

Lanjut Rantau, “kita akan tindak tegas apabila terdapat peredaran minuman keras dan narkotika. Pasalnya, peredaran barang tersebut bisa memicu adanya perselisihan paham dan perkelahian yang bisa saja menimbulkan korban jiwa,

”Sesuai dengan perintah pimpinan, lanjut Rantau, pihaknya (TNI-Polri dan Pemda Kota Bogor) akan terus memerangi peredaran minuman keras dan narkotika. “Bahkan apabila ada tempat hiburan malam yang tidak berizin dan menyalahi aturan kami akan bekerjasama dengan pihak Pemda Kota Bogor. Untuk mengkaji dan bahkan akan menindak tempat hiburan malam yang menyalahi aturan tersebut, dan sejauh ini pihak Pemda Kota Bogor pun sudah mulai mendata, izin dan aturan tempat hiburan malam yang berada di Kota Bogor, karena seperti diketahui bersama tempat hiburan malam di Kota Bogor ini sudah menjamur,” pungkasnya.
(mar/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *